Salah satu topik menarik yang sering didiskusikan di dalam kehidupan manusia adalah masalah kaum perempuan. Makhluk Tuhan yang satu ini memang merupakan bahan diskusi yang menyenangkan, terutama bagi dunia kaum lelaki, termasuk di kalangan lelaki muslim. Perempuan sebagai makhluk Tuhan sering mendapat penilaian yang anomali. Karena keindahannya mereka kerap dipuja dan diagungkan, menjadi inspirasi bagi banyak karya-karya seni, menjadi motivasi bagi para politisi dan pemikat dalam dunia bisnis. Namun karena kelemahannya perempuan juga kerap mengalami eksploitasi dan menjadi komoditas perdagangan.
Posisi kaum perempuan dalam hubungannya dengan dunia lelaki cukup rumit untuk dibentangkan. Ada kesan dunia ini seolah-olah diciptakan untuk laki-laki dan perempuan menjadi bagian dari pemilikan dan kekuasaan kaum laki-laki. Secara empiris fenomena ini didukung oleh fakta-fakta sosial. Bahkan agama juga memberikan kesan yang tidak jauh dari fenomena ini. Tuhan ketika mengenalkan diriNya kepada manusia juga secara linguistik menggunakan simbol bahasa laki-laki. Dalam bahasa Ibrani, bahasa Arab dan bahasa Inggris Tuhan merepresentasikan diriNya dalam jenis kelamin laki-laki, seperti Huwa bukan Hiya; atau He bukan She. Bahkan dalam bahasa Kristiani Tuhan dipanggil dengan Father atau Bapa, sehingga kesan Tuhan yang serba perkasa mencitrakan kemaskulinitasan yang sejati. Sebagai makhluk pertama yang diciptakan Tuhan Adam juga diciptakan dengan jenis kelamin laki-laki. Sebaliknya kaum perempuan terlanjur dicitrakan sebagai Hawa yang diperdaya oleh setan untuk mempengaruhi Adam sebagai simbol laki-laki. Ini bertambah lengkap dengan kenyataan bahwa Tuhan mempercayakan kaum lelaki untuk menjadi Nabi dan RasulNya dalam upaya mengemban risalah Tuhan.
Sebagai konsekuensi dari gambaran di atas maka ada kesan muncul bahwa kaum perempuan tidak diurus oleh Tuhan dengan kata lain perempuan tidak mempunyai akses langsung kepada Tuhan. Hubungan mereka dengan Tuhan harus melewati kaum laki-laki. Bahkan banyak ceramah para kyai dan ustaz meletakkan sukses tidaknya kaum perempuan dalam kehidupan akhirat ditentukan dari bagaimana restu suaminya kepada dirinya. “Bila seorang isteri meninggal dalam keadaaan disenangi suaminya maka dia akan masuk ke dalam surga”. Begitu kata para kyai. “Salah satu tanda perempuan soleh adalah patuh kepada suami”.
Kalau diteliti dengan seksama fenomena di atas lebih banyak dipengaruhi oleh cara membaca teks suci yang male-oriented. Mestinya kalau dengan menggunakan approach yang lain kesan itu akan hilang atau paling tidak menghasilkan balance view. Dalam bahasa Al-Qur’an ketika Tuhan memakai kata Huwa itu tidak mewakili jenis kelamin karena Dia menyatakan “walam yakun lahu kufuwan ahad” (tidak ada yang menyerupai semisalnya.” Semua Rasul laki-laki tapi tidak ada bukti bahwa semua Nabi tidak ada yang perempuan. Meskipun semua Rasul laki-laki tapi Ibu mereka semua perempuan. Dalam Al-Qur’an citra perempuan sebagai history makers juga cukup dominan. Hawa sebagai perempuan pertama tidak explisit dianggap salah oleh Allah, justru Adam yang kena tegur. Ada ratu Balqis. Ada ibu Nabi Musa yang menyelematkan anaknya dari Firaun. Ada keluarga Imran yang istrinya berperan sangat sentral. Ada Maryam Ibu nabi Isa yang fenomenal. Lalu perempuan di sekitar nabi Muhammad yang sangat vital bagi misi kenabiannya, Aminah ibunya, Khadijah istri pertamanya dan Aisyah sebagai ummul mukminin yang cerdas. Hebatnya keagungan perempuan diabadikan Tuhan dalam Al-Qur’an dengan satu surat yang bernama Al-nisa’ (perempuan).
Oleh karena itu sangat keliru pandangan yang menyatakan Tuhan meletakkan perempuan sebagai makhluk kelas dua. Di mata Tuhan jenis kelamin tidak menghasilkan keistimewaan apa-apa baik dalam kehidupan dunia apalagi akhirat. Keunggulan manusia ditentukan oleh tingkat kontribusi yang mereka berikan di dalam kehidupan nyata di muka bumi, tidak karena jenis kelamin, tidak karena ras, suku, bangsa dan formalitas agama. Dalam bahasa Al-Qur’an disebut dengan amal saleh. Sekian Wassalam.
Sabtu, 15 Desember 2007
METODE TRANSAKSI PERBANKAN SYARI’AH
PENERAPAN METODE ISTI¦S²N
DALAM TRANSAKSI PERBANKAN SYARI’AH
Faisar Ananda Arfa*
Abstrak
Salah satu kendala utama dari operasional bank syari’ah adalah dalam persoalan melakukan transaksi syari’ah. Kendala ini menjadi semakin transparan manakala model transaksi fiqh klasik seperti mu«±rabah, musy±rakah dan mur±ba¥a¥ akan diterapkan dalam transaksi perbankan syari’ah modern. Oleh sebab itu dibutuhkan modifikasi terhadap model-model tersebut sehingga lebih memenuhi tuntunan kekinian.
Kata-kata Kunci: Isti¥s±n; mu«±rabah; musy±rakah dan mur±ba¥a¥
Sejak kemunculannya pada awal tahun 70 an, perbankan Islam telah menunjukkan eksistensi dan komitmen mereka sebagai bank yang bebas dari riba dan mempromosikan kesetaraan partnership dalam bidang transaksi keuangan. Indonesia mulai menerapkan sistem perbankan syari’ah di pertengahan tahun 90 an. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam meskipun dapat dikatakan terlambat, namun kehadiran bank syari’ah menandai kebangkitan umat Islam secara politik dan ekonomi. Dalam dimensi politik keputusan pemerintah untuk mengizinkan sistem perbankan syari’ah merupakan pengakuan akan kekuatan sosial politik yang dimiliki umat Islam, sedangkan dari sisi ekonomi umat Islam Indonesia mempunyai hak untuk menerapkan sistem ekonomi yang nota bene berasal dari Alqur’an dan Sunnah yang merupakan sumber hukum bagi ajaran Islam.
Kebangkitan perbankan Islam di dunia pada umumnya dan di Indonesia khususnya mengambil waktu yang cukup cepat. Ini tidak lain karena dukungan mayoritas umat terhadap dasar filosofis dan objektif yang diterapkan sejak dari awal pendiriannya. Kata Islam dan anti riba merupakan dua kalimat ampuh yang mampu menyedot dukungan publik Islam terhadap eksistensi bank Islam. Tidak dapat diragukan bahwa kehadiran bank Islam merupakan tantangan terbesar bagi sistem ekonomi konvensional yang lebih bertumpu pada economic Darwinisme. Siapapun tidak dapat lagi meragukan bahwa bank Islam merupakan sistem alternatif modern yang cukup meyakinkan di dalam menghadapi dunia post modernisme sekarang ini. Hal ini terbukti sistem ini sudah diterapkan di negara-negara Eropa dan Amerika.
Lima model transaksi utama yang diperkenalkan oleh sistem perbankan syari’ah adalah musy±rakah (partnership); mu«±rabah (commenda partnership), bay almu’ajjal atau bay bi £aman ajil (deferred payment sale); dan ij±rah (leasing). Kelima model ini secara mendasar dapat memenuhi kebutuhan dasar dari perbankan syari’ah terhadap tuntutan customer dan komersial, serta mengantisipasi perkembangan pasar dari waktu ke waktu. Meskipun untuk itu dilakukan berbagai terobosan untuk mengkombinasikan kelima model transaksi itu dalam rangka menciptakan metode alternatif. Dapat dikatakan bahwa kesuksesan dan kedinamisan perbankan Islam banyak bergantung pada inovasi dalam upaya menyelaraskan kebutuhan pasar termasuk mengakomodasi kepentingan non-muslim.
Tantangan utama yang dihadapi bank Islam di negara-negara Islam termasuk di Indonesia adalah kenyataan bahwa bank Islam cenderung menghindari risiko di dalam melakukan transaksi dan lebih melimpahkan risiko tersebut kepada nasabah. Hal ini terlihat dari mendominasinya transaksi mur±ba¥a¥, ij±rah dan bay bi £aman al-ajil dalam laporan keuangan mereka. Akibatnya Bank Islam cenderung menghindari transaksi dalam bentuk mu«±rabah dan musy±rakah. Hal ini terjadi karena dalam kedua transaksi ini baik bank Islam maupun nasabah sama-sama memikul risiko untung dan rugi. Inilah yang membuat bank Islam masih enggan untuk menerapkannya, karena tingkat kepercayaan mereka terhadap nasabah masih rendah. Padahal inti dari bank Islam itu terletak pada dua transaksi ini. Boleh dikatakan dua transaksi ini seperti dua kalimat syahadat dalam Islam.
Karena kecenderungan menghindari kedua transaksi ini maka bank Islam belum dapat memainkan peran mereka secara maksimal dalam sektor riil. Ada kesan bank Islam memainkan peran pengganti seperti koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Kelemahan ini akan terus ada selama bank Islam tidak berani mengambil keputusan yang cepat untuk menerapkan musy±rakah dan mu«±rabah dalam sistem mereka. Akibatnya, kehadiran bank Islam belum dapat diandalkan untuk mencapai tujuan jangka panjang dari sebuah bank maupun untuk kepentingan sosial umat Islam.
Untuk itu diperlukan sebuah terobosan model transaksi baru yang didasarkan secara u¡l³ dengan metode isti¥s±n dalam upaya memberikan kerangka baru yang tidak dapat dipenuhi oleh fiqh klasik. Tulisan ini akan mencoba menjelaskan model jointly managed financing mu«±rabah ; participatory mu«±rabah (sibh mu«±rabah ), mu«±rabah and mark-up, profit added sale mur±ba¥a¥ dan partnership financing musy±rakah. Diharapkan dengan model ini bank Islam akan dapat memainkan peran yang optimal.
Isti¥s±n Sebagai Metode Istinba¯ Hukum
Sebelum menjelaskan tentang penerapan isti¥s±n dalam transaksi perbankan syari’ah, ada baiknya terlebih dahulu dijelaskan tentang cara kerja isti¥s±n menurut ilmu u¡l fiqh sebagai salah satu metode istinba¯ hukum.[1]
Telah jelas di dalam ilmu u¡l fiqh bahwa sumber utama dari hukum Islam adalah Alqur’an dan Sunnah Rasul. Hirarki ini menegaskan bahwa setiap model pencarian hukum Islam harus pertama sekali melalui ayat-ayat hukum yang tertera di dalam Alqur’an, setelah itu dicari penjelasannya di dalam Sunnah Rasul. Bila di dalam kedua teks ini tidak ditemukan secara eksplisit tentang masalah yang dibicarakan, maka pada umumnya para Ulama u¡l³ menerapkan metode qiy±s yakni menarik kesimpulan terhadap kasus yang baru dari kasus hukum yang telah tetap berdasarkan adanya kemiripan ‘illat. Dengan demikian ditetapkanlah hukum yang telah ada kepada kasus hukum baru yang ditemukan.
Sampai di sini secara umum penyelesaian hukum terhadap kasus baru dianggap telah menemukan jawabannya. Hanya saja permasalahan secara praktikal muncul yakni jawaban hukum yang diberikan dengan model qiy±s j±l³ di atas tidak dapat diterapkan dengan baik, atau penerapannya menimbulkan masalah sosial di lapangan. Masalah itu dapat berupa kesulitan yang ditimbulkannya terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara hukum tersebut, atau hukum baru tersebut mengalami stagnasi, sehingga tidak membawa kemaslahatan bagi pelaku hukum. Hal ini pada umumnya terjadi pada bidang muamalat.
Melihat kenyataan tersebut, maka oleh ulama u¡l³ aliran furu’iyah yang biasanya berasal dari ma§hab ¦anaf³, mencari metode baru yang mampu membuat hukum itu berjalan dengan baik dan memenuhi kemaslahatan bagi umat manusia. Cara yang ditempuh adalah dengan menerapkan metode qiy±s kh±f³ dengan berlandaskan pada maslahat. Dengan penerapan metode ini dihasilkan hukum baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pada gilirannya dapat menghindari stagnasi dalam bidang hukum. Metode ini kemudian diberi nama dengan metode isti¥s±n.
Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa metode ini diterapkan pada umumnya pada persoalan muamalat, salah satunya adalah dalam bidang ekonomi. Dengan dibangkitkannya sistem perbankan Islam maka metode ini mendapat perhatian yang cukup serius sebagai landasan hukum bagi perbankan Islam untuk bergerak dan berkembang sesuai dengan tuntutan modernitas. Berikut ini akan dijelaskan penerapannya dalam transaksi perbankan syari’ah.
Model Join Manajemen Mu«±rabah
Keengganan perbankan Islam untuk melaksanakan mu«±rabah adalah untuk menghindari risiko kerugian yang akan ditanggungnya. Ironinya keengganan ini bukan berasal dari resiko bisnis yang terjadi secara riil, melainkan karena sistem mu«±rabah ini membutuhkan dua belah pihak yang jujur dan transparan. Berdasarkan pengalaman bank-bank Islam di negara-negara jiran, kejujuran ini pula yang susah untuk ditemukan di kalangan masyarakat Muslim, di samping faktor lain seperti ketiadaan skill yang memadai dari pihak non-bank dalam menjalankan usahanya. Banyak terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan para nasabah yang menjadi partner bank Islam, akibatnya kerugian dialami dan ditanggung secara sepihak oleh bank Islam sedangkan nasabah melenggangkangkung membawa keuntungannya sendiri.[2]
Untuk menghindari kerugian ini maka diperlukan modifikasi dari konsep mu«±rabah yang dipedomani dari fiqh klasik. Dalam konsep fiqh klasik dijelaskan pemilik modal tidak mempunyai akses untuk menyelidiki bisnis yang dijalankan oleh mu«±rib alasannya tentu saja karena sudah dipercaya dan diwakilkan kepada pemilik badan untuk menjalankan usaha tersebut sedangkan pemilik modal hanya menerima bagian dari keuntungan dan kerugian.
Persoalan ini sebenarnya tidak perlu diangkat ke permukaan bila saja transaksi mu«±rabah ini berjalan dengan lancar. Mu«±rabah dalam sistem fiqh klasik diterapkan antara orang dengan orang, sehingga kemungkinan curang agak kecil, karena biasanya orang memberikan modal kepada seseorang karena sudah kenal lama dan orang tersebut menurutnya dapat dipercaya.
Dalam dunia modern sekarang ini bentuknya sudah tidak lagi person to person, melainkan institusi ke institusi atau institusi to person dalam hal ini antara bank dan nasabah. Keduanya baru kenal ketika si nasabah mengajukan proposal, penelitian terhadap si nasabah akan memakan waktu lama dan tidak efektif. Untuk mengatasi hal ini maka dapat dilakukan modifikasi terhadap kontrak mu«±rabah yakni dengan menerapkan join manajemen dalam menjalankan usaha yang dilakukan oleh si mu«±rib. Dalam hal ini pihak bank sebagai ¡±¥ib al-m±l mempunyai akses untuk mengontrol jalannya usaha si mu«±rib baik dengan jalan mengontrol dan mengawasi jalannya usaha serta mengawasi keuangan perusahaan, seperti menyediakan tenaga pembukuan dari pihak bank.[3] Misalnya seorang nasabah mengajukan akan membuka usaha pangkas, maka bank dapat menggunakan sistem mu«±rabah. Untuk menghindari kerugian, bank dapat menempatkan pegawainya sebagai kasir pada usaha pangkas tersebut. Kasir inilah yang akan mencatat berapa pelanggan setiap hari. Sedangkan gaji kasir ini ditanggung oleh kedua belah pihak. Metode yang sama dapat diterapkan pada bidang usaha lainnya.
Model ini tidak otomatis menggantikan sistem mu«±rabah dalam konsep fiqh klasik, melainkan merupakan variant yang melengkapi sistem yang sudah ada. Bila pihak bank Islam merasa yakin dengan kejujuran nasabahnya maka mereka dapat menerapkan mu«±rabah klasik dalam transaksi mereka. Layaknya model mu«±rabah join manejemen ini dilaksanakan pada transaksi yang menggunakan dana yang besar dan dengan perusahaan yang besar pula. Dengan demikian bank Islam dapat turut serta dalam sektor riil dalam upaya mengembangkan perekonomian di Indonesia.
Syibh Mu«±rabah
Kalau model di atas merupakan upaya ¡±¥ib al-m±l untuk berpartisipasi dalam transaksi mu«±rabah, maka model syibh mu«±rabah ini adalah untuk meningkatkan tanggung jawab si mu«±rib (pengusaha). Tujuan keduanya sama yakni mengurangi risiko rugi dan meningkatkan tanggung jawab kedua belah pihak. Model ini memberikan peluang kepada si mu«±rib untuk berpartisipasi dalam modal (dana) dengan persentase yang disepakati. Konsekuensinya, Ia juga berhak mendapat persentase dari jumlah modal yang ditanamnya di samping persentase yang telah disepakati sebagai mu«±rib murni. Pada saat yang sama si mu«±rib juga akan memikul kerugian dari modal yang diinvestasikannya pada proyek tersebut. Situasi ini akan membuat si mu«±rib lebih hati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan modal bersama. Sistem ini merupakan gabungan antara sistem mu«±rabah di satu pihak dan musy±rakah di pihak yang lain. Yang digabungkan adalah elemen partnership kedua model transaksi ini. Kalau kita cermati dalam konsep mu«±rabah para juris menolak pembebanan kerugian kepada si mu«±rib dalam arti si ¡±¥ib al-m±l tidak menanggung kerugian sama sekali. Dalam model baru ini. Bukan kerugian yang dibebankan kepada si mu«±rib, melainkan si mu«±rib diminta untuk turut serta menanamkan modal pada proyek bersama mereka.[4]
Dalam hal ini, si mu«±rib dapat mengusulkan kepada bank Islam untuk mengucurkan dana dengan tujuan menaikkan dana investasi, atau si mu«±rib menunjukkan kepada pihak bank Islam asset yang jelas, mesin atau peralatan yang dapat menunjang proyek yang diusulkannya. Penggabungan antara musy±rakah dan mu«±rabah dapat membagi risiko keuangan ke mu«±rib dan membuat konsep mu«±rabah menjadi usulan yang lebih attraktif baik dari sudut pandang pengusaha maupun bank Islam.
Mu«±rabah dan mark-Up
Mu«±rabah dapat juga divariasikan dengan mencoba untuk mengkombinasikan mu«±rabah dan mur±ba¥a¥ yakni yang terakhir dapat dimasukkan sebagai stipulasi pada perjanjian mu«±rabah. Pemilik modal dan pengusaha dapat menyetujui bahwa pembelian dan penjualan yang berlangsung sebagai bagian dari aktivitas mu«±rabah harus menggunakan dasar mur±ba¥a¥. Artinya pengusaha mengungkapkan bukan hanya keuntungan yang diperoleh namun juga harga jual dan harga pengambilan, hal ini akan membawa visibilitas terhadap konten mu«±rabah dan pelayanannya yang pada gilirannya akan membangun kepercayaan pada pihak pengusaha dan pemodal. Pemilik modal dapat juga menentukan terlebih dahulu harga jual dan profit margin yang akan direalisasikan, dan memberitahukannya kepada si mu«±rib. Informasi ini juga dapat diumumkan menurut persyaratan mur±ba¥a¥, kepada pihak ketiga yakni pembeli (buyer), yang akan membuat pertimbangan tentang harga tersebut.[5]
Amandemen terhadap prototype mu«±rabah ini dapat dijustifikasi dengan basis isti¥s±n yang dialamatkan pada kepentingan maslahat, sebab kita perlu untuk melebarkan sayap mu«±rabah untuk memastikan viabilitasnya dalam model operasional bank Islam. Isti¥s±n yang diusulkan ini melibatkan pemangkasan dari aturan mu«±rabah yakni daripada semata-mata menentukan formula pada pembagian perjanjian, si mu«±rib menentukan komponen dari elemen keuntungan, yakni harga pembelian dan mark-up penjualan. Illat dari isti¥s±n yang diusulkan ini adalah untuk meningkatkan visibilitas dalam term operasional dari sistem mu«±rabah yang akan dapat mendukung objektivitas dan kepercayaan dalam sebuah kontrak.
Keterpinggiran mu«±rabah dalam transaksi bank syari’ah adalah karena keraguan pada kredibilitas dan prudensial dari si mu«±rib serta finansial viabilitas dari kegiatan usahanya. Kombinasi dari model mu«±rabah dan musy±rakah ini akan menolong untuk meredam kekhawatiran yang selalu muncul pada tahap awal kontrak mu«±rabah , terutama ketika ia melibatkan join venture pada bisnis baru yang belum dikenal di pasaran.
Usulan ini mungkin akan sedikit mendapat tantangan dari perspektif mu«±rabah konvensional karena dengan sistem ini kebebasan si mu«±rib menjadi berkurang dalam menjalankan bisnisnya. Padahal ini merupakan bagian dari perjanjian mu«±rabah konvensional. Sebagian alasannya adalah dalam perjanjian mu«±rabah ini si mu«±rib bertindak sebagai wakil dan orang kepercayaan yang tidak perlu diawasi. Dengan memberikan instruksi dan pengawasan sepertinya bertentangan dengan statusnya tersebut. Namun dengan model isti¥s±n hal tersebut dapat diatasi.
Pertanyaan yang mungkin muncul juga adalah kenapa harus dengan isti¥s±n ? Kenapa tidak dengan istidl±l mursal atau maslahah saja?.
Dengan penerapan metode isti¥s±n ini, secara hukum, konsep mu«±rabah ini mengalami sedikit amandemen yang masih dapat ditolerir dalam lingkup fiqh klasik. Kelebihan metode ini dibanding dengan dua yang disebutkan di atas adalah pada cara kerjanya yang masih berkutat pada ‘illat yang menjadi ciri khas dari penerapan qiy±s. Sehingga masih dapat diukur dan tidak terlalu jauh melompat dari konsep mu«±rabah klasik. Paling tidak dari perspektif fiqh ¦anaf³.
Untuk mengidentifikasi dasar ‘illat dan merasionalkan transaksi yang diusulkan akan membantu untuk menciptakan identitas dan karakter yang akan membantu masing-masing pihak terutama institusi keuangan Islam dalam aplikasi versi kombinasi ini.
Mur±ba¥a¥
Sistem mur±ba¥a¥ dan prosedur mark-up yang terkait dengannya melibatkan dua transaksi penjualan dengan mark-up yang disepakati dari harga asal pada penjualan kedua. Contohnya, seorang klien dapat meminta pihak bank untuk membayarkan barang tertentu seperti mesin, bahan mentah atau barang dagangan. Pihak bank membeli barang tersebut dengan dananya dari pihak supplier, lalu menjualnya kepada klien tersebut dengan harga mark-up yang telah terlebih dahulu disepakati. Mark-up ini terdiri dari biaya administrasi bank ditambah dengan margin keuntungan yang ditetapkan. Transaksi ini disebut mur±ba¥a¥ kecuali barang diantar ke tempat dengan bayaran ditangguhkan, yang dalam kasus ini disebut bay muajjal atau bay bi £aman ajil.[6]
Perbedaan antara mark-up dengan bunga adalah pada kenyataan bahwa secara teoritis mark-up terkait dengan barang sedangkan bunga memperdagangkan uang. Namun ketika pihak bank menghindari keterlibatan mereka dalam transaksi barang yang nyata, bank melimpahkannya pada bay muajjal atau mur±ba¥a¥. Dalam prakteknya ‘bahkan transaksi fiktif, yang ada hanya pada selembar kertas perjanjian,dibuat untuk mendukung transaksi kredit dengan dasar mark-up. Ini biasanya terlihat pada pinjaman personal: supplier dan klien bank merupakan orang yang sama. Si klien menjual sebuah mobil ke pada pihak bank, dan membelinya kembali dengan harga mark-up. Pihak bank kemudian memberikan kuasa kepadanya untuk terus menggunakan mobil tersebut, sementara pembayarannya dicicil.
Model mark-up seperti di atas mendapat kritik keras dengan alasan sbb:
a. Bank tidak memiliki barang dagangan.
b. Mark-up dihitung dalam rentang waktu.
c. Risiko hanya ditanggung oleh klien atau nasabah.
Karena alasan inilah ada pihak yang menyimpulkan sistem mark-up ini hanya mengganti nama bunga menjadi margin atau mark-up. Perubahan ini hanya mengakomodir permasalahan hukum namun tidak memberi perbaikan dalam bidang ekonomi.[7]
Dalam upaya untuk menghindari distorsi dalam transaksi mur±ba¥a¥, kita harus memperhatikan ukuran-ukuran yang akan mendorong partnership dan risk-sharing antar pihak-pihak yang terlibat dan hal ini hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan mensintesakan mur±ba¥a¥ dengan musy±rakah. Para pihak yang terlibat dalam penjualan mur±ba¥a¥ dibolehkan untuk terlibat dalam jual beli dengan dasar partnership. Dua atau tiga orang jadi dapat secara bersama membeli sebuah komoditas yang ingin mereka dagangkan, dan berbagi keuntungan berdasarkan mark-up penjualan sesuai dengan porsi modal masing-masing. Hal yang sama juga mereka tanggung dalam bentuk kerugian. Contoh, seorang konsumer yang menguasai jalur dagang mengajukan kepada pihak bank untuk membiayai sejumlah barang dengan dasar mur±ba¥a¥-cum-partnership, yang dalam hal ini pihak bank tidak bertindak sebagai pemilik barang tetapi sebagai partner atau orang kepercayaan dan akan bersama membeli dan menjual dengan dasar mur±ba¥a¥, dan kemudian membagi keuntungan sesuai dengan perjanjian awal. Ini artinya kedua pihak juga akan berbagi tanggung jawab (daman) terhadap penyimpanan, pemeliharaan barang dan biaya lain yang terjadi.[8]
Model alternatif lainnya adalah seorang klien yang mendatangi pihak bank, memiliki sejumlah dagangan tertentu dan mengajukan kepada pihak untuk bekerja sama dengannya dengan menggunakan keahlian dan pengalaman pasar pihak bank. Setelah tercapai kesepakatan, para pihak yang terlibat segera menentukan jumlah modal yang mereka miliki dan menyetujui porsi keuntungan masing-masing. Kerjasama ini harus didasarkan tranksaksi nyata bukan berdasarkan kredit yang besar kemungkinan akan menimbulkan riba, terutama bila ada rentang waktu antara persetujuan kerjasama dengan penjualan mur±ba¥a¥ yang terjadi.[9]
Gambaran di atas bila pihak bank dan nasabah menjual dagangan mereka kepada pihak ketiga. Namun bila pedagang sendiri sebagai pembeli dan bank bertindak sebagai penjual dalam mur±ba¥a¥, dalam situasi ini keduanya dapat bekerja sama. Pertama dengan model mur±ba¥a¥ di atas, kemudian diikuti dengan transaksi kedua juga dengan model yang sama. Ini jelas dapat dilakukan setelah transaksi pertama komplit kemudian salah satu pihak bertukar posisi.
Variant Mur±ba¥a¥ ini melibatkan lompatan tertentu dari sebuah prototype ke sebuah sintesa antara mur±ba¥a¥ dan musy±rakah, dan formulanya di sini dapat dikatakan melibatkan karakter isti¥s±n yang dialamatkan pada maslahat. Dasar masalahah di sini adalah untuk mencegah distorsi dalam praktek mur±ba¥a¥, yakni praktek riba yang samar-samar. Untuk menyatukan musy±rakah ke dalam jaringan mur±ba¥a¥ melibatkan lompatan dari aturan-aturan mur±ba¥a¥. Karena mur±ba¥a¥ merupakan variasi penjualan yang tidak melibatkan kerjasama (partnership) atau asset bersama antara penjual dan pembeli. Namun mur±ba¥a¥ dan musy±rakah mempunyai aspek yang sama yakni kontrak fidusia dan membutuhkan kedua pihak terlibat untuk mengungkapkan fakta-fakta material perdagangan terhadap satu sama lain. Isti¥s±n yang diusulkan di sini berlangsung atas dasar dari ‘illat , yakni menanggung bersama terhadap «aman.[10]
Semua tujuan mur±ba¥a¥ adalah untuk mendapatkan keuntungan, dan petunjuk dari syari’ah adalah keuntungan harus mengikuti daman: seseorang yang berhak atas keuntungan harus ikut bagian dalam liabilitas terhadap kerugian-ini merupakan ‘illat bagi mur±ba¥a¥ partnership. Usulan di sini sekali lagi merupakan sebagian lompatan dari mur±ba¥a¥ yang bentuk lamanya tetap dipertahankan, dan lompatan kepada bentuk baru yang akan dicoba ketika dasar rasionalitas dan ‘illatnya ada. Dalam bentuk aslinya pada fiqh, «aman berada pada penjual, sedangkan pada model yang diusulkan ini keduanya punya modal bersama dan juga menanggung kemungkinan kerugian. Modal dan keuntungan yang diatur dalam fiqh klasik tetap diterapkan pada model ini. Tujuan kita di sini adalah menghindari riba al-nasiah dan juga gharar.
Musy±rakah
Musy±rakah merupakan join bersama antara dua pihak atau lebih, yang kesemuanya mempunyai sharing pada keuangan, dan tanggung jawab pada pengelolaan dan manajemen. Keuntungan dibagi berdasarkan proporsi yang telah disetujui sebelumnya sementara kerugian ditanggung berdasarkan proporsi pada penyertaan modal dari keseluruhan jumlah kapital.
Seorang klien yang ingin melakukan bisnis dengan bank dalam skema musy±rakah harus menyediakan data yang lengkap kepada bank terkait dengan hasil usaha, balance, catatan untung rugi dan spesifikasi projek serta prospek usaha. Bank biasanya enggan untuk terlibat pada komitmen jangka panjang dan lebih suka pada usaha yang cepat dalam meraih keuntungan daripada yang lama, meskipun yang lama lebih menguntungkan tetap saja hal ini mengandung risiko yang tinggi. Pukul rata, sedikit untung, sedikit risiko lebih disukai dari pada yang banyak untung tapi resikonya tinggi. Perilaku yang sama juga dianut oleh nasabah atau klien.
Seperti yang telah dikemukakan, issu utama dari pembiayaan musy±rakah terkait dengan tanggungan risiko. Ada kecenderungan para klien mengusulkan projek yang berisiko tinggi ke pada bank dalam skema musy±rakah, sebaliknya enggan untuk mengajak bank bila prospek proyek mereka sangat profitable. Yang terakhir ingin dilakukan bank ialah bila sebuah proyek tidak sukses adalah menanggung kerugian bersama. Sebagian penjelasannya kenapa pembiayaan musy±rakah meskipun secara filosofi merupakan inti dari bank Islam, ternyata tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh. Sebagai model pembiayaan, musy±rakah pada masa lalu hanya diterapkan pada bisnis yang telah mapan. Tantangan sekarang adalah menciptakan metode yang memungkinkan musy±rakah diterapkan dalam rangka mencapai kesepakatan antara pihak bank dan klien.
Salah satu model yang dapat diterapkan adalah pembayaran bonus terhadap manejemen yang baik di Pakistan. Bank mengharapkan kliennya sebuah projek dalam skema musy±rakah dengan margin profit dan keduanya setuju pada model proporsi. Jumlah keuntungan minimal ditetapkan berdasarkan catatan masa lalu atau informasi yang tersedia. Alasan utamanya adalah untuk memastikan bahwa pihak bank tidak masuk pada perjanjian bila sebuah perusahaan tidak pasti terhadap keuntungan dari skema musy±rakah yang diusulkannya. Pada waktunya nanti bank menerima keuntungannya dan bila ada keuntungan lebih, diberikan kepada perusahaan sebagai bonus bagi manejemen yang baik dalam mengelola musy±rakah. Bila perusahaan tidak membayar kepada bank, bank berhak terhadap bagian perusahaan setara dengan kehilangan yang ditanggung bank. Dengan cara ini bank membatasi kerugian dan keuntungannya dalam musy±rakah namun mendapat jaminan bahwa seorang klien tidak melibatkan bank pada proyek yang tidak prospektif. [11]
Problem pada pembayaran kembali hutang dalam musy±rakah menjadi sulit karena dalam hukum Islam tidak dikenal pembebanan biaya atas keterlambatan membayar hutang. Untuk itu perlu dibuatkan sebuah klausul tentang sanksi dalam perjanjian musy±rakah yang diterapkan bila seorang klien yang mampu membayar namun sengaja menunda pembayaran. Jumlah denda dapat diterapkan melalui badan arbitrase. Alasan utamanya tidak lain adalah bahwa orang tidak boleh menunda hak orang lain dalam pembayaran. Karena Alqur’an mendorong untuk memberikan keringanan kepada orang yang berutang yang dalam kesulitan, maka dalam hadis dijumpai juga pernyataan tentang zalimnya orang yang menunda membayar padahal ia mampu membayar. Untuk itu denda merupakan jalan keluar yang baik untuk membuat orang tidak menunda pembayaraan.
Sintesa antara mur±ba¥a¥ dan musy±rakah kali ini, ditekankan pada musy±rakah. Mengintegrasikan mur±ba¥a¥ ke dalam skema musy±rakah akan membuat para pihak yang terlibat untuk menetapkan dalam pembiayaan musy±rakah mereka ditetapkan semua transaksi jual maupun beli dilaksanakan dengan dasar mur±ba¥a¥. Ini mengimplikasikan adanya keterbukaan yang lengkap mengenai harga, keuntungan dan kerugian, serta kemungkinan terjadinya sedikit distorsi akan dihitung sebagai pencedaraan terhadap perjanjian fidusia. Kapan saja seseorang mengusulkan sebauah projek dalam kerangka musy±rakah, bank Islam secara alami akan solicit sebanyak mungkin terhadap feasibilitas dan nilai projek tersebut, serta kredibilitas kejujuran dari pihak yang mengusulkan. Bila bank merasa positif, mereka akan mengusulkan model musy±rakah yang baik penjualan maupun pembiayaannya didasarkan pada mur±ba¥a¥. Karena para pihak dalam musy±rakah merupakan wakil dan orang kepercayaan antara satu sama lain, perjanjian ini menjelma menjadi bangunan kepercayaan dan menyediakan dasar yang lebih reliable bagi kerjasama yang ditawarkan.
Keberatan terhadap usulan ini mungkin adalah karena musy±rakah menuntut total merger terhadap aset para partner sehingga menjadi tidak dapat dibedakan lagi. Namun musy±rakah juga harus terbuka terhadap para wak±lah. Jadi bila perjanjian musy±rakah menetapkan total disclosure terhadap aktifitas perdagangan, harga dan aset, kelihatan aneh dalam kerangka kepercayaan dalam musy±rakah, meskipun tidak bertentangan juga. Namun tetap saja ada lompatan dari aturan normal dalam proposal ini kepada mur±ba¥a¥ yang didasarkan pada join dengan cara isti¥s±n yang diinspirasikan pada pertimbangan maslahah.
Keuntungan yang diharapkan adalah memberikan kontribusi terhadap kesuksesan perbankan yang bebas riba, serta lebih spesifik lagi untuk menghidupkan pembiayaan musy±rakah dengan cara mentransparanskan istilah musy±rakah. Bank Islam yang bertindak sebagai pembiayaan pada skema musy±rakah bisa menemukan bahwa varian musy±rakah di atas lebih bersifat terbuka dan relatif lebih punya dasar informasi terhadap risiko kerugian dalam transaksi yang ditanganinya. Isti¥s±n yang ditawarkan di sini melibatkan lompatan dari aturan yang ada dalam musy±rakah dan bertujuan untuk meramaikan format musy±rakah sehingga menjadi variabel yang dapt dipilih. Tawaran ini tentu saja masih memerlukan diskusi yang panjang.
Catatan
[1]Untuk lebih mendalami masalah isti¥s±n ini silahkan baca, Mu¡¯af± A¥mad al-Zarq±, al-Madkhal al-Fiqh al-‘Amm, ed.6, I (Damaskus: D±r al-Fikr, 1967), h. 88; Abd al-Wahh±b Ibr±h³m Ab Sulaym±n, Al-Fikri al-U¡l³, eds. 2 (Kairo:al-Ma¯ba’ah al-Salafiyah, 1352 H), h.152; Syih±b al-D³n al-Qaraf³, Tabsirat al-¦ukk±m, ed.Taha Abd al-Rauf Sa’d, Vol.II (Kairo: Maktabah Kulliyy±t al-Azhariyyah, 1986), h. 60-61; Fakhr al-Isl±m ‘Ali ibn Muhammad al-Bazd±w³, U¡l al-Bazd±w³ pada Kasyf al-Asr±r (Konstantinopel: tp, 1307H), h. 125; Mu¥ammad Ab Zahrah, Ab ¦an³fah: ¦ay±tuhu wa ‘A¡ruhu, Ar±’uhu wa fiqhuhu (Kairo: D±r al-Fikr al-Arabi (1947), h. 172; serta kitab u¡l fiqh lainnya.
[2]Wong Choo Sum, ‘Bank Islam Malaysia’, in Al-Harran, Islamic Banking, p.96
[3]M. Hasim Kamali, Equity and Fairness in Islam (Cambridge: The Islamic Texts Society, 2005), h. 106.
[4]Ibid., 107
[5]Ibid., 108-109
[6]Christine Gieraths,”Pakistan: Financial Products,’ in Wilson, Islamic Financial Markets (London: Routledge, 1990), h. 184-185.
[7]Gamal Attia, “Financial Instrument Used by Islamic Banking”, in Butterworths Staff, Islamic Banking (London: Butterworths, 1986), h. 114
[8]Kamali, Equity…, h. 111
[9]Ibid.
[10]Ibid.
[11]Ibid., h. 113
Bibliografi
Ab Sulaym±n, Abd al-Wahh±b Ibr±h³m. Al-Fikri al-U¡l³, eds. 2 Kairo:al-Ma¯ba’ah al-Salafiyah, 1352 H.
Ab Zahrah, Mu¥ammad. Ab ¦an³fah: ¦ay±tuhu wa ‘A¡ruhu, Ar±’uhu wa fiqhuhu. Kairo: D±r al-Fikr al-Arabi, 1947.
Al-Bazd±w³, Fakhr al-Isl±m ‘Ali ibn Muhammad. “U¡l al-Bazd±w³” pada Kasyf al-Asr±r. Konstantinopel: tp, 1307H.
Attia, Gamal. “Financial Instrument Used by Islamic Banking”, in Butterworths Staff, Islamic Banking. London: Butterworths, 1986.
Gieraths, Christine. ”Pakistan: Financial Products,’ in Wilson, Islamic Financial Markets. London: Routledge, 1990.
Kamali, M. Hasim. Equity and Fairness in Islam (Cambridge: The Islamic Texts Society, 2005.
Sum, Wong Choo. ‘Bank Islam Malaysia’, in Al-Harran, Islamic Banking,
Syih±b al-D³n. Tab¡irat al-¦ukk±m, ed.Taha Abd al-Rauf Sa’d, Vol.II Kairo: Maktabah Kulliyy±t al-Azhariyyah, 1986.
Al-Zarq±, Mu¡¯af± A¥mad. al-Madkhal al-Fiqh al-‘Amm. ed.6, I Damaskus: D±r al-Fikr, 1967.
_____________
*Faisar Ananda adalah Dosen Program Pascasarjana IAIN Sumatera Utara Medan, menyelesaikan pendidikan S2 di McGill University, Canada S3 di UIN Jakarta.
DALAM TRANSAKSI PERBANKAN SYARI’AH
Faisar Ananda Arfa*
Abstrak
Salah satu kendala utama dari operasional bank syari’ah adalah dalam persoalan melakukan transaksi syari’ah. Kendala ini menjadi semakin transparan manakala model transaksi fiqh klasik seperti mu«±rabah, musy±rakah dan mur±ba¥a¥ akan diterapkan dalam transaksi perbankan syari’ah modern. Oleh sebab itu dibutuhkan modifikasi terhadap model-model tersebut sehingga lebih memenuhi tuntunan kekinian.
Kata-kata Kunci: Isti¥s±n; mu«±rabah; musy±rakah dan mur±ba¥a¥
Sejak kemunculannya pada awal tahun 70 an, perbankan Islam telah menunjukkan eksistensi dan komitmen mereka sebagai bank yang bebas dari riba dan mempromosikan kesetaraan partnership dalam bidang transaksi keuangan. Indonesia mulai menerapkan sistem perbankan syari’ah di pertengahan tahun 90 an. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam meskipun dapat dikatakan terlambat, namun kehadiran bank syari’ah menandai kebangkitan umat Islam secara politik dan ekonomi. Dalam dimensi politik keputusan pemerintah untuk mengizinkan sistem perbankan syari’ah merupakan pengakuan akan kekuatan sosial politik yang dimiliki umat Islam, sedangkan dari sisi ekonomi umat Islam Indonesia mempunyai hak untuk menerapkan sistem ekonomi yang nota bene berasal dari Alqur’an dan Sunnah yang merupakan sumber hukum bagi ajaran Islam.
Kebangkitan perbankan Islam di dunia pada umumnya dan di Indonesia khususnya mengambil waktu yang cukup cepat. Ini tidak lain karena dukungan mayoritas umat terhadap dasar filosofis dan objektif yang diterapkan sejak dari awal pendiriannya. Kata Islam dan anti riba merupakan dua kalimat ampuh yang mampu menyedot dukungan publik Islam terhadap eksistensi bank Islam. Tidak dapat diragukan bahwa kehadiran bank Islam merupakan tantangan terbesar bagi sistem ekonomi konvensional yang lebih bertumpu pada economic Darwinisme. Siapapun tidak dapat lagi meragukan bahwa bank Islam merupakan sistem alternatif modern yang cukup meyakinkan di dalam menghadapi dunia post modernisme sekarang ini. Hal ini terbukti sistem ini sudah diterapkan di negara-negara Eropa dan Amerika.
Lima model transaksi utama yang diperkenalkan oleh sistem perbankan syari’ah adalah musy±rakah (partnership); mu«±rabah (commenda partnership), bay almu’ajjal atau bay bi £aman ajil (deferred payment sale); dan ij±rah (leasing). Kelima model ini secara mendasar dapat memenuhi kebutuhan dasar dari perbankan syari’ah terhadap tuntutan customer dan komersial, serta mengantisipasi perkembangan pasar dari waktu ke waktu. Meskipun untuk itu dilakukan berbagai terobosan untuk mengkombinasikan kelima model transaksi itu dalam rangka menciptakan metode alternatif. Dapat dikatakan bahwa kesuksesan dan kedinamisan perbankan Islam banyak bergantung pada inovasi dalam upaya menyelaraskan kebutuhan pasar termasuk mengakomodasi kepentingan non-muslim.
Tantangan utama yang dihadapi bank Islam di negara-negara Islam termasuk di Indonesia adalah kenyataan bahwa bank Islam cenderung menghindari risiko di dalam melakukan transaksi dan lebih melimpahkan risiko tersebut kepada nasabah. Hal ini terlihat dari mendominasinya transaksi mur±ba¥a¥, ij±rah dan bay bi £aman al-ajil dalam laporan keuangan mereka. Akibatnya Bank Islam cenderung menghindari transaksi dalam bentuk mu«±rabah dan musy±rakah. Hal ini terjadi karena dalam kedua transaksi ini baik bank Islam maupun nasabah sama-sama memikul risiko untung dan rugi. Inilah yang membuat bank Islam masih enggan untuk menerapkannya, karena tingkat kepercayaan mereka terhadap nasabah masih rendah. Padahal inti dari bank Islam itu terletak pada dua transaksi ini. Boleh dikatakan dua transaksi ini seperti dua kalimat syahadat dalam Islam.
Karena kecenderungan menghindari kedua transaksi ini maka bank Islam belum dapat memainkan peran mereka secara maksimal dalam sektor riil. Ada kesan bank Islam memainkan peran pengganti seperti koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Kelemahan ini akan terus ada selama bank Islam tidak berani mengambil keputusan yang cepat untuk menerapkan musy±rakah dan mu«±rabah dalam sistem mereka. Akibatnya, kehadiran bank Islam belum dapat diandalkan untuk mencapai tujuan jangka panjang dari sebuah bank maupun untuk kepentingan sosial umat Islam.
Untuk itu diperlukan sebuah terobosan model transaksi baru yang didasarkan secara u¡l³ dengan metode isti¥s±n dalam upaya memberikan kerangka baru yang tidak dapat dipenuhi oleh fiqh klasik. Tulisan ini akan mencoba menjelaskan model jointly managed financing mu«±rabah ; participatory mu«±rabah (sibh mu«±rabah ), mu«±rabah and mark-up, profit added sale mur±ba¥a¥ dan partnership financing musy±rakah. Diharapkan dengan model ini bank Islam akan dapat memainkan peran yang optimal.
Isti¥s±n Sebagai Metode Istinba¯ Hukum
Sebelum menjelaskan tentang penerapan isti¥s±n dalam transaksi perbankan syari’ah, ada baiknya terlebih dahulu dijelaskan tentang cara kerja isti¥s±n menurut ilmu u¡l fiqh sebagai salah satu metode istinba¯ hukum.[1]
Telah jelas di dalam ilmu u¡l fiqh bahwa sumber utama dari hukum Islam adalah Alqur’an dan Sunnah Rasul. Hirarki ini menegaskan bahwa setiap model pencarian hukum Islam harus pertama sekali melalui ayat-ayat hukum yang tertera di dalam Alqur’an, setelah itu dicari penjelasannya di dalam Sunnah Rasul. Bila di dalam kedua teks ini tidak ditemukan secara eksplisit tentang masalah yang dibicarakan, maka pada umumnya para Ulama u¡l³ menerapkan metode qiy±s yakni menarik kesimpulan terhadap kasus yang baru dari kasus hukum yang telah tetap berdasarkan adanya kemiripan ‘illat. Dengan demikian ditetapkanlah hukum yang telah ada kepada kasus hukum baru yang ditemukan.
Sampai di sini secara umum penyelesaian hukum terhadap kasus baru dianggap telah menemukan jawabannya. Hanya saja permasalahan secara praktikal muncul yakni jawaban hukum yang diberikan dengan model qiy±s j±l³ di atas tidak dapat diterapkan dengan baik, atau penerapannya menimbulkan masalah sosial di lapangan. Masalah itu dapat berupa kesulitan yang ditimbulkannya terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara hukum tersebut, atau hukum baru tersebut mengalami stagnasi, sehingga tidak membawa kemaslahatan bagi pelaku hukum. Hal ini pada umumnya terjadi pada bidang muamalat.
Melihat kenyataan tersebut, maka oleh ulama u¡l³ aliran furu’iyah yang biasanya berasal dari ma§hab ¦anaf³, mencari metode baru yang mampu membuat hukum itu berjalan dengan baik dan memenuhi kemaslahatan bagi umat manusia. Cara yang ditempuh adalah dengan menerapkan metode qiy±s kh±f³ dengan berlandaskan pada maslahat. Dengan penerapan metode ini dihasilkan hukum baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pada gilirannya dapat menghindari stagnasi dalam bidang hukum. Metode ini kemudian diberi nama dengan metode isti¥s±n.
Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa metode ini diterapkan pada umumnya pada persoalan muamalat, salah satunya adalah dalam bidang ekonomi. Dengan dibangkitkannya sistem perbankan Islam maka metode ini mendapat perhatian yang cukup serius sebagai landasan hukum bagi perbankan Islam untuk bergerak dan berkembang sesuai dengan tuntutan modernitas. Berikut ini akan dijelaskan penerapannya dalam transaksi perbankan syari’ah.
Model Join Manajemen Mu«±rabah
Keengganan perbankan Islam untuk melaksanakan mu«±rabah adalah untuk menghindari risiko kerugian yang akan ditanggungnya. Ironinya keengganan ini bukan berasal dari resiko bisnis yang terjadi secara riil, melainkan karena sistem mu«±rabah ini membutuhkan dua belah pihak yang jujur dan transparan. Berdasarkan pengalaman bank-bank Islam di negara-negara jiran, kejujuran ini pula yang susah untuk ditemukan di kalangan masyarakat Muslim, di samping faktor lain seperti ketiadaan skill yang memadai dari pihak non-bank dalam menjalankan usahanya. Banyak terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan para nasabah yang menjadi partner bank Islam, akibatnya kerugian dialami dan ditanggung secara sepihak oleh bank Islam sedangkan nasabah melenggangkangkung membawa keuntungannya sendiri.[2]
Untuk menghindari kerugian ini maka diperlukan modifikasi dari konsep mu«±rabah yang dipedomani dari fiqh klasik. Dalam konsep fiqh klasik dijelaskan pemilik modal tidak mempunyai akses untuk menyelidiki bisnis yang dijalankan oleh mu«±rib alasannya tentu saja karena sudah dipercaya dan diwakilkan kepada pemilik badan untuk menjalankan usaha tersebut sedangkan pemilik modal hanya menerima bagian dari keuntungan dan kerugian.
Persoalan ini sebenarnya tidak perlu diangkat ke permukaan bila saja transaksi mu«±rabah ini berjalan dengan lancar. Mu«±rabah dalam sistem fiqh klasik diterapkan antara orang dengan orang, sehingga kemungkinan curang agak kecil, karena biasanya orang memberikan modal kepada seseorang karena sudah kenal lama dan orang tersebut menurutnya dapat dipercaya.
Dalam dunia modern sekarang ini bentuknya sudah tidak lagi person to person, melainkan institusi ke institusi atau institusi to person dalam hal ini antara bank dan nasabah. Keduanya baru kenal ketika si nasabah mengajukan proposal, penelitian terhadap si nasabah akan memakan waktu lama dan tidak efektif. Untuk mengatasi hal ini maka dapat dilakukan modifikasi terhadap kontrak mu«±rabah yakni dengan menerapkan join manajemen dalam menjalankan usaha yang dilakukan oleh si mu«±rib. Dalam hal ini pihak bank sebagai ¡±¥ib al-m±l mempunyai akses untuk mengontrol jalannya usaha si mu«±rib baik dengan jalan mengontrol dan mengawasi jalannya usaha serta mengawasi keuangan perusahaan, seperti menyediakan tenaga pembukuan dari pihak bank.[3] Misalnya seorang nasabah mengajukan akan membuka usaha pangkas, maka bank dapat menggunakan sistem mu«±rabah. Untuk menghindari kerugian, bank dapat menempatkan pegawainya sebagai kasir pada usaha pangkas tersebut. Kasir inilah yang akan mencatat berapa pelanggan setiap hari. Sedangkan gaji kasir ini ditanggung oleh kedua belah pihak. Metode yang sama dapat diterapkan pada bidang usaha lainnya.
Model ini tidak otomatis menggantikan sistem mu«±rabah dalam konsep fiqh klasik, melainkan merupakan variant yang melengkapi sistem yang sudah ada. Bila pihak bank Islam merasa yakin dengan kejujuran nasabahnya maka mereka dapat menerapkan mu«±rabah klasik dalam transaksi mereka. Layaknya model mu«±rabah join manejemen ini dilaksanakan pada transaksi yang menggunakan dana yang besar dan dengan perusahaan yang besar pula. Dengan demikian bank Islam dapat turut serta dalam sektor riil dalam upaya mengembangkan perekonomian di Indonesia.
Syibh Mu«±rabah
Kalau model di atas merupakan upaya ¡±¥ib al-m±l untuk berpartisipasi dalam transaksi mu«±rabah, maka model syibh mu«±rabah ini adalah untuk meningkatkan tanggung jawab si mu«±rib (pengusaha). Tujuan keduanya sama yakni mengurangi risiko rugi dan meningkatkan tanggung jawab kedua belah pihak. Model ini memberikan peluang kepada si mu«±rib untuk berpartisipasi dalam modal (dana) dengan persentase yang disepakati. Konsekuensinya, Ia juga berhak mendapat persentase dari jumlah modal yang ditanamnya di samping persentase yang telah disepakati sebagai mu«±rib murni. Pada saat yang sama si mu«±rib juga akan memikul kerugian dari modal yang diinvestasikannya pada proyek tersebut. Situasi ini akan membuat si mu«±rib lebih hati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan modal bersama. Sistem ini merupakan gabungan antara sistem mu«±rabah di satu pihak dan musy±rakah di pihak yang lain. Yang digabungkan adalah elemen partnership kedua model transaksi ini. Kalau kita cermati dalam konsep mu«±rabah para juris menolak pembebanan kerugian kepada si mu«±rib dalam arti si ¡±¥ib al-m±l tidak menanggung kerugian sama sekali. Dalam model baru ini. Bukan kerugian yang dibebankan kepada si mu«±rib, melainkan si mu«±rib diminta untuk turut serta menanamkan modal pada proyek bersama mereka.[4]
Dalam hal ini, si mu«±rib dapat mengusulkan kepada bank Islam untuk mengucurkan dana dengan tujuan menaikkan dana investasi, atau si mu«±rib menunjukkan kepada pihak bank Islam asset yang jelas, mesin atau peralatan yang dapat menunjang proyek yang diusulkannya. Penggabungan antara musy±rakah dan mu«±rabah dapat membagi risiko keuangan ke mu«±rib dan membuat konsep mu«±rabah menjadi usulan yang lebih attraktif baik dari sudut pandang pengusaha maupun bank Islam.
Mu«±rabah dan mark-Up
Mu«±rabah dapat juga divariasikan dengan mencoba untuk mengkombinasikan mu«±rabah dan mur±ba¥a¥ yakni yang terakhir dapat dimasukkan sebagai stipulasi pada perjanjian mu«±rabah. Pemilik modal dan pengusaha dapat menyetujui bahwa pembelian dan penjualan yang berlangsung sebagai bagian dari aktivitas mu«±rabah harus menggunakan dasar mur±ba¥a¥. Artinya pengusaha mengungkapkan bukan hanya keuntungan yang diperoleh namun juga harga jual dan harga pengambilan, hal ini akan membawa visibilitas terhadap konten mu«±rabah dan pelayanannya yang pada gilirannya akan membangun kepercayaan pada pihak pengusaha dan pemodal. Pemilik modal dapat juga menentukan terlebih dahulu harga jual dan profit margin yang akan direalisasikan, dan memberitahukannya kepada si mu«±rib. Informasi ini juga dapat diumumkan menurut persyaratan mur±ba¥a¥, kepada pihak ketiga yakni pembeli (buyer), yang akan membuat pertimbangan tentang harga tersebut.[5]
Amandemen terhadap prototype mu«±rabah ini dapat dijustifikasi dengan basis isti¥s±n yang dialamatkan pada kepentingan maslahat, sebab kita perlu untuk melebarkan sayap mu«±rabah untuk memastikan viabilitasnya dalam model operasional bank Islam. Isti¥s±n yang diusulkan ini melibatkan pemangkasan dari aturan mu«±rabah yakni daripada semata-mata menentukan formula pada pembagian perjanjian, si mu«±rib menentukan komponen dari elemen keuntungan, yakni harga pembelian dan mark-up penjualan. Illat dari isti¥s±n yang diusulkan ini adalah untuk meningkatkan visibilitas dalam term operasional dari sistem mu«±rabah yang akan dapat mendukung objektivitas dan kepercayaan dalam sebuah kontrak.
Keterpinggiran mu«±rabah dalam transaksi bank syari’ah adalah karena keraguan pada kredibilitas dan prudensial dari si mu«±rib serta finansial viabilitas dari kegiatan usahanya. Kombinasi dari model mu«±rabah dan musy±rakah ini akan menolong untuk meredam kekhawatiran yang selalu muncul pada tahap awal kontrak mu«±rabah , terutama ketika ia melibatkan join venture pada bisnis baru yang belum dikenal di pasaran.
Usulan ini mungkin akan sedikit mendapat tantangan dari perspektif mu«±rabah konvensional karena dengan sistem ini kebebasan si mu«±rib menjadi berkurang dalam menjalankan bisnisnya. Padahal ini merupakan bagian dari perjanjian mu«±rabah konvensional. Sebagian alasannya adalah dalam perjanjian mu«±rabah ini si mu«±rib bertindak sebagai wakil dan orang kepercayaan yang tidak perlu diawasi. Dengan memberikan instruksi dan pengawasan sepertinya bertentangan dengan statusnya tersebut. Namun dengan model isti¥s±n hal tersebut dapat diatasi.
Pertanyaan yang mungkin muncul juga adalah kenapa harus dengan isti¥s±n ? Kenapa tidak dengan istidl±l mursal atau maslahah saja?.
Dengan penerapan metode isti¥s±n ini, secara hukum, konsep mu«±rabah ini mengalami sedikit amandemen yang masih dapat ditolerir dalam lingkup fiqh klasik. Kelebihan metode ini dibanding dengan dua yang disebutkan di atas adalah pada cara kerjanya yang masih berkutat pada ‘illat yang menjadi ciri khas dari penerapan qiy±s. Sehingga masih dapat diukur dan tidak terlalu jauh melompat dari konsep mu«±rabah klasik. Paling tidak dari perspektif fiqh ¦anaf³.
Untuk mengidentifikasi dasar ‘illat dan merasionalkan transaksi yang diusulkan akan membantu untuk menciptakan identitas dan karakter yang akan membantu masing-masing pihak terutama institusi keuangan Islam dalam aplikasi versi kombinasi ini.
Mur±ba¥a¥
Sistem mur±ba¥a¥ dan prosedur mark-up yang terkait dengannya melibatkan dua transaksi penjualan dengan mark-up yang disepakati dari harga asal pada penjualan kedua. Contohnya, seorang klien dapat meminta pihak bank untuk membayarkan barang tertentu seperti mesin, bahan mentah atau barang dagangan. Pihak bank membeli barang tersebut dengan dananya dari pihak supplier, lalu menjualnya kepada klien tersebut dengan harga mark-up yang telah terlebih dahulu disepakati. Mark-up ini terdiri dari biaya administrasi bank ditambah dengan margin keuntungan yang ditetapkan. Transaksi ini disebut mur±ba¥a¥ kecuali barang diantar ke tempat dengan bayaran ditangguhkan, yang dalam kasus ini disebut bay muajjal atau bay bi £aman ajil.[6]
Perbedaan antara mark-up dengan bunga adalah pada kenyataan bahwa secara teoritis mark-up terkait dengan barang sedangkan bunga memperdagangkan uang. Namun ketika pihak bank menghindari keterlibatan mereka dalam transaksi barang yang nyata, bank melimpahkannya pada bay muajjal atau mur±ba¥a¥. Dalam prakteknya ‘bahkan transaksi fiktif, yang ada hanya pada selembar kertas perjanjian,dibuat untuk mendukung transaksi kredit dengan dasar mark-up. Ini biasanya terlihat pada pinjaman personal: supplier dan klien bank merupakan orang yang sama. Si klien menjual sebuah mobil ke pada pihak bank, dan membelinya kembali dengan harga mark-up. Pihak bank kemudian memberikan kuasa kepadanya untuk terus menggunakan mobil tersebut, sementara pembayarannya dicicil.
Model mark-up seperti di atas mendapat kritik keras dengan alasan sbb:
a. Bank tidak memiliki barang dagangan.
b. Mark-up dihitung dalam rentang waktu.
c. Risiko hanya ditanggung oleh klien atau nasabah.
Karena alasan inilah ada pihak yang menyimpulkan sistem mark-up ini hanya mengganti nama bunga menjadi margin atau mark-up. Perubahan ini hanya mengakomodir permasalahan hukum namun tidak memberi perbaikan dalam bidang ekonomi.[7]
Dalam upaya untuk menghindari distorsi dalam transaksi mur±ba¥a¥, kita harus memperhatikan ukuran-ukuran yang akan mendorong partnership dan risk-sharing antar pihak-pihak yang terlibat dan hal ini hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan mensintesakan mur±ba¥a¥ dengan musy±rakah. Para pihak yang terlibat dalam penjualan mur±ba¥a¥ dibolehkan untuk terlibat dalam jual beli dengan dasar partnership. Dua atau tiga orang jadi dapat secara bersama membeli sebuah komoditas yang ingin mereka dagangkan, dan berbagi keuntungan berdasarkan mark-up penjualan sesuai dengan porsi modal masing-masing. Hal yang sama juga mereka tanggung dalam bentuk kerugian. Contoh, seorang konsumer yang menguasai jalur dagang mengajukan kepada pihak bank untuk membiayai sejumlah barang dengan dasar mur±ba¥a¥-cum-partnership, yang dalam hal ini pihak bank tidak bertindak sebagai pemilik barang tetapi sebagai partner atau orang kepercayaan dan akan bersama membeli dan menjual dengan dasar mur±ba¥a¥, dan kemudian membagi keuntungan sesuai dengan perjanjian awal. Ini artinya kedua pihak juga akan berbagi tanggung jawab (daman) terhadap penyimpanan, pemeliharaan barang dan biaya lain yang terjadi.[8]
Model alternatif lainnya adalah seorang klien yang mendatangi pihak bank, memiliki sejumlah dagangan tertentu dan mengajukan kepada pihak untuk bekerja sama dengannya dengan menggunakan keahlian dan pengalaman pasar pihak bank. Setelah tercapai kesepakatan, para pihak yang terlibat segera menentukan jumlah modal yang mereka miliki dan menyetujui porsi keuntungan masing-masing. Kerjasama ini harus didasarkan tranksaksi nyata bukan berdasarkan kredit yang besar kemungkinan akan menimbulkan riba, terutama bila ada rentang waktu antara persetujuan kerjasama dengan penjualan mur±ba¥a¥ yang terjadi.[9]
Gambaran di atas bila pihak bank dan nasabah menjual dagangan mereka kepada pihak ketiga. Namun bila pedagang sendiri sebagai pembeli dan bank bertindak sebagai penjual dalam mur±ba¥a¥, dalam situasi ini keduanya dapat bekerja sama. Pertama dengan model mur±ba¥a¥ di atas, kemudian diikuti dengan transaksi kedua juga dengan model yang sama. Ini jelas dapat dilakukan setelah transaksi pertama komplit kemudian salah satu pihak bertukar posisi.
Variant Mur±ba¥a¥ ini melibatkan lompatan tertentu dari sebuah prototype ke sebuah sintesa antara mur±ba¥a¥ dan musy±rakah, dan formulanya di sini dapat dikatakan melibatkan karakter isti¥s±n yang dialamatkan pada maslahat. Dasar masalahah di sini adalah untuk mencegah distorsi dalam praktek mur±ba¥a¥, yakni praktek riba yang samar-samar. Untuk menyatukan musy±rakah ke dalam jaringan mur±ba¥a¥ melibatkan lompatan dari aturan-aturan mur±ba¥a¥. Karena mur±ba¥a¥ merupakan variasi penjualan yang tidak melibatkan kerjasama (partnership) atau asset bersama antara penjual dan pembeli. Namun mur±ba¥a¥ dan musy±rakah mempunyai aspek yang sama yakni kontrak fidusia dan membutuhkan kedua pihak terlibat untuk mengungkapkan fakta-fakta material perdagangan terhadap satu sama lain. Isti¥s±n yang diusulkan di sini berlangsung atas dasar dari ‘illat , yakni menanggung bersama terhadap «aman.[10]
Semua tujuan mur±ba¥a¥ adalah untuk mendapatkan keuntungan, dan petunjuk dari syari’ah adalah keuntungan harus mengikuti daman: seseorang yang berhak atas keuntungan harus ikut bagian dalam liabilitas terhadap kerugian-ini merupakan ‘illat bagi mur±ba¥a¥ partnership. Usulan di sini sekali lagi merupakan sebagian lompatan dari mur±ba¥a¥ yang bentuk lamanya tetap dipertahankan, dan lompatan kepada bentuk baru yang akan dicoba ketika dasar rasionalitas dan ‘illatnya ada. Dalam bentuk aslinya pada fiqh, «aman berada pada penjual, sedangkan pada model yang diusulkan ini keduanya punya modal bersama dan juga menanggung kemungkinan kerugian. Modal dan keuntungan yang diatur dalam fiqh klasik tetap diterapkan pada model ini. Tujuan kita di sini adalah menghindari riba al-nasiah dan juga gharar.
Musy±rakah
Musy±rakah merupakan join bersama antara dua pihak atau lebih, yang kesemuanya mempunyai sharing pada keuangan, dan tanggung jawab pada pengelolaan dan manajemen. Keuntungan dibagi berdasarkan proporsi yang telah disetujui sebelumnya sementara kerugian ditanggung berdasarkan proporsi pada penyertaan modal dari keseluruhan jumlah kapital.
Seorang klien yang ingin melakukan bisnis dengan bank dalam skema musy±rakah harus menyediakan data yang lengkap kepada bank terkait dengan hasil usaha, balance, catatan untung rugi dan spesifikasi projek serta prospek usaha. Bank biasanya enggan untuk terlibat pada komitmen jangka panjang dan lebih suka pada usaha yang cepat dalam meraih keuntungan daripada yang lama, meskipun yang lama lebih menguntungkan tetap saja hal ini mengandung risiko yang tinggi. Pukul rata, sedikit untung, sedikit risiko lebih disukai dari pada yang banyak untung tapi resikonya tinggi. Perilaku yang sama juga dianut oleh nasabah atau klien.
Seperti yang telah dikemukakan, issu utama dari pembiayaan musy±rakah terkait dengan tanggungan risiko. Ada kecenderungan para klien mengusulkan projek yang berisiko tinggi ke pada bank dalam skema musy±rakah, sebaliknya enggan untuk mengajak bank bila prospek proyek mereka sangat profitable. Yang terakhir ingin dilakukan bank ialah bila sebuah proyek tidak sukses adalah menanggung kerugian bersama. Sebagian penjelasannya kenapa pembiayaan musy±rakah meskipun secara filosofi merupakan inti dari bank Islam, ternyata tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh. Sebagai model pembiayaan, musy±rakah pada masa lalu hanya diterapkan pada bisnis yang telah mapan. Tantangan sekarang adalah menciptakan metode yang memungkinkan musy±rakah diterapkan dalam rangka mencapai kesepakatan antara pihak bank dan klien.
Salah satu model yang dapat diterapkan adalah pembayaran bonus terhadap manejemen yang baik di Pakistan. Bank mengharapkan kliennya sebuah projek dalam skema musy±rakah dengan margin profit dan keduanya setuju pada model proporsi. Jumlah keuntungan minimal ditetapkan berdasarkan catatan masa lalu atau informasi yang tersedia. Alasan utamanya adalah untuk memastikan bahwa pihak bank tidak masuk pada perjanjian bila sebuah perusahaan tidak pasti terhadap keuntungan dari skema musy±rakah yang diusulkannya. Pada waktunya nanti bank menerima keuntungannya dan bila ada keuntungan lebih, diberikan kepada perusahaan sebagai bonus bagi manejemen yang baik dalam mengelola musy±rakah. Bila perusahaan tidak membayar kepada bank, bank berhak terhadap bagian perusahaan setara dengan kehilangan yang ditanggung bank. Dengan cara ini bank membatasi kerugian dan keuntungannya dalam musy±rakah namun mendapat jaminan bahwa seorang klien tidak melibatkan bank pada proyek yang tidak prospektif. [11]
Problem pada pembayaran kembali hutang dalam musy±rakah menjadi sulit karena dalam hukum Islam tidak dikenal pembebanan biaya atas keterlambatan membayar hutang. Untuk itu perlu dibuatkan sebuah klausul tentang sanksi dalam perjanjian musy±rakah yang diterapkan bila seorang klien yang mampu membayar namun sengaja menunda pembayaran. Jumlah denda dapat diterapkan melalui badan arbitrase. Alasan utamanya tidak lain adalah bahwa orang tidak boleh menunda hak orang lain dalam pembayaran. Karena Alqur’an mendorong untuk memberikan keringanan kepada orang yang berutang yang dalam kesulitan, maka dalam hadis dijumpai juga pernyataan tentang zalimnya orang yang menunda membayar padahal ia mampu membayar. Untuk itu denda merupakan jalan keluar yang baik untuk membuat orang tidak menunda pembayaraan.
Sintesa antara mur±ba¥a¥ dan musy±rakah kali ini, ditekankan pada musy±rakah. Mengintegrasikan mur±ba¥a¥ ke dalam skema musy±rakah akan membuat para pihak yang terlibat untuk menetapkan dalam pembiayaan musy±rakah mereka ditetapkan semua transaksi jual maupun beli dilaksanakan dengan dasar mur±ba¥a¥. Ini mengimplikasikan adanya keterbukaan yang lengkap mengenai harga, keuntungan dan kerugian, serta kemungkinan terjadinya sedikit distorsi akan dihitung sebagai pencedaraan terhadap perjanjian fidusia. Kapan saja seseorang mengusulkan sebauah projek dalam kerangka musy±rakah, bank Islam secara alami akan solicit sebanyak mungkin terhadap feasibilitas dan nilai projek tersebut, serta kredibilitas kejujuran dari pihak yang mengusulkan. Bila bank merasa positif, mereka akan mengusulkan model musy±rakah yang baik penjualan maupun pembiayaannya didasarkan pada mur±ba¥a¥. Karena para pihak dalam musy±rakah merupakan wakil dan orang kepercayaan antara satu sama lain, perjanjian ini menjelma menjadi bangunan kepercayaan dan menyediakan dasar yang lebih reliable bagi kerjasama yang ditawarkan.
Keberatan terhadap usulan ini mungkin adalah karena musy±rakah menuntut total merger terhadap aset para partner sehingga menjadi tidak dapat dibedakan lagi. Namun musy±rakah juga harus terbuka terhadap para wak±lah. Jadi bila perjanjian musy±rakah menetapkan total disclosure terhadap aktifitas perdagangan, harga dan aset, kelihatan aneh dalam kerangka kepercayaan dalam musy±rakah, meskipun tidak bertentangan juga. Namun tetap saja ada lompatan dari aturan normal dalam proposal ini kepada mur±ba¥a¥ yang didasarkan pada join dengan cara isti¥s±n yang diinspirasikan pada pertimbangan maslahah.
Keuntungan yang diharapkan adalah memberikan kontribusi terhadap kesuksesan perbankan yang bebas riba, serta lebih spesifik lagi untuk menghidupkan pembiayaan musy±rakah dengan cara mentransparanskan istilah musy±rakah. Bank Islam yang bertindak sebagai pembiayaan pada skema musy±rakah bisa menemukan bahwa varian musy±rakah di atas lebih bersifat terbuka dan relatif lebih punya dasar informasi terhadap risiko kerugian dalam transaksi yang ditanganinya. Isti¥s±n yang ditawarkan di sini melibatkan lompatan dari aturan yang ada dalam musy±rakah dan bertujuan untuk meramaikan format musy±rakah sehingga menjadi variabel yang dapt dipilih. Tawaran ini tentu saja masih memerlukan diskusi yang panjang.
Catatan
[1]Untuk lebih mendalami masalah isti¥s±n ini silahkan baca, Mu¡¯af± A¥mad al-Zarq±, al-Madkhal al-Fiqh al-‘Amm, ed.6, I (Damaskus: D±r al-Fikr, 1967), h. 88; Abd al-Wahh±b Ibr±h³m Ab Sulaym±n, Al-Fikri al-U¡l³, eds. 2 (Kairo:al-Ma¯ba’ah al-Salafiyah, 1352 H), h.152; Syih±b al-D³n al-Qaraf³, Tabsirat al-¦ukk±m, ed.Taha Abd al-Rauf Sa’d, Vol.II (Kairo: Maktabah Kulliyy±t al-Azhariyyah, 1986), h. 60-61; Fakhr al-Isl±m ‘Ali ibn Muhammad al-Bazd±w³, U¡l al-Bazd±w³ pada Kasyf al-Asr±r (Konstantinopel: tp, 1307H), h. 125; Mu¥ammad Ab Zahrah, Ab ¦an³fah: ¦ay±tuhu wa ‘A¡ruhu, Ar±’uhu wa fiqhuhu (Kairo: D±r al-Fikr al-Arabi (1947), h. 172; serta kitab u¡l fiqh lainnya.
[2]Wong Choo Sum, ‘Bank Islam Malaysia’, in Al-Harran, Islamic Banking, p.96
[3]M. Hasim Kamali, Equity and Fairness in Islam (Cambridge: The Islamic Texts Society, 2005), h. 106.
[4]Ibid., 107
[5]Ibid., 108-109
[6]Christine Gieraths,”Pakistan: Financial Products,’ in Wilson, Islamic Financial Markets (London: Routledge, 1990), h. 184-185.
[7]Gamal Attia, “Financial Instrument Used by Islamic Banking”, in Butterworths Staff, Islamic Banking (London: Butterworths, 1986), h. 114
[8]Kamali, Equity…, h. 111
[9]Ibid.
[10]Ibid.
[11]Ibid., h. 113
Bibliografi
Ab Sulaym±n, Abd al-Wahh±b Ibr±h³m. Al-Fikri al-U¡l³, eds. 2 Kairo:al-Ma¯ba’ah al-Salafiyah, 1352 H.
Ab Zahrah, Mu¥ammad. Ab ¦an³fah: ¦ay±tuhu wa ‘A¡ruhu, Ar±’uhu wa fiqhuhu. Kairo: D±r al-Fikr al-Arabi, 1947.
Al-Bazd±w³, Fakhr al-Isl±m ‘Ali ibn Muhammad. “U¡l al-Bazd±w³” pada Kasyf al-Asr±r. Konstantinopel: tp, 1307H.
Attia, Gamal. “Financial Instrument Used by Islamic Banking”, in Butterworths Staff, Islamic Banking. London: Butterworths, 1986.
Gieraths, Christine. ”Pakistan: Financial Products,’ in Wilson, Islamic Financial Markets. London: Routledge, 1990.
Kamali, M. Hasim. Equity and Fairness in Islam (Cambridge: The Islamic Texts Society, 2005.
Sum, Wong Choo. ‘Bank Islam Malaysia’, in Al-Harran, Islamic Banking,
Syih±b al-D³n. Tab¡irat al-¦ukk±m, ed.Taha Abd al-Rauf Sa’d, Vol.II Kairo: Maktabah Kulliyy±t al-Azhariyyah, 1986.
Al-Zarq±, Mu¡¯af± A¥mad. al-Madkhal al-Fiqh al-‘Amm. ed.6, I Damaskus: D±r al-Fikr, 1967.
_____________
*Faisar Ananda adalah Dosen Program Pascasarjana IAIN Sumatera Utara Medan, menyelesaikan pendidikan S2 di McGill University, Canada S3 di UIN Jakarta.
Langganan:
Postingan (Atom)
